Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Perubahan
Kesembilan Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP ini Mengubah Lampiran II
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) dan berlaku pada tanggal 1 Januari
2024.
Post a Comment