Hasil Kesepakatan Dunia Internasional tentang Pemanasan Global
Intergovernmental Panel
on Climate Change
(IPCC)
IPCC adalah sebuah panel
antar-pemerintah yang terdiri dari ilmuwan dan ahli dari berbagai disiplin ilmu
di seluruh dunia. Tugasnya menyediakan data-data ilmiah terkini yang
menyeluruh, tidak berpihak dan transparan mengenai informasi teknis, sosial,
dan ekonomi yang berkaitan dengan isu perubahan iklim. Termasuk informasi
mengenai sumber penyebab perubahan iklim, dampak yang ditimbulkan serta
strategi yang perlu dilakukan dalam hal pengurangan emisi, pencegahan, dan
adaptasi. IPCC bersekretariat di Jenewa (Swiss) dan bertemu satu tahun sekali
di sebuah rapat pleno yang membahas tiga hal utama:
-
informasi ilmiah mengenai perubahan iklim
-
dampak, adaptasi dan kerentanan
-
mitigasi perubahan iklim.
Pada 1990, IPCC menerbitkan hasil
penelitian yang pertama (First Assessment
Report). Laporan tersebut menyebutkan bahwa perubahan iklim dipastikan
merupakan sebuah ancaman bagi kehidupan manusia. IPCC menyerukan pentingnya
sebuah kesepakatan global untuk menanggulangi masalah perubahan iklim,
mengingat hal tersebut merupakan sebuah proses global yang berdampak pada
seluruh dunia. Majelis umum PBB menanggapi seruan IPCC dengan secara resmi
membentuk sebuah badan negosiasi antar pemerintah, yaitu Intergovernmental Negotiating Committee (INC) untuk merundingkan
sebuah konvensi mengenai perubahan iklim. Laporan IPCC terakhir tahun 2007
secara garis besar terdiri dari :
- Laporan Kelompok Kerja I dikeluarkan pada Februari 2007, menekankan bahwa manusia adalah penyebab utama peningkatan gas rumah kaca (GRK) di lapisan udara.
- Laporan Kelompok Kerja II mengenai dampak dan adaptasi perubahan iklim dikeluarkan awal April 2007, membeberkan perkiraan ancaman bencana di banyak negara apabila tidak dilakukan upaya segera untuk mengurangi kegiatan yang dapat menyebabkan pemanasan global.
- Laporan Kelompok Kerja III yang dikeluarkan Mei 2007 menganalisis proses pengurangan emisi karbon yang sudah dan harus dilakukan, dan strategi adaptasi untuk bertahan terhadap dampak perubahan iklim yang tidak bisa dihindari.
Kyoto
Protocol
Perjanjian internasional yang membahas masalah pemanasan global di
muat dalam Protokol Kyoto. Protokol
Kyoto adalah sebuah amandemen terhadap konvensi rangka kerja PBB tentang
perubahan iklim (UMNFCC), sebuah persetujuan internasional mengenai pemanasan
global. Negara-negara yang meratifikasi protokol ini berkomitmen untuk
mengurangi emisi karbon dioksida dan lima gas rumah kaca lainnya, atau bekerja
sama dalam perdagangan emisi jika mereka menjaga jumlah atau menambah
emisi gas-gas tersebut, yang telah dikaitkan dengan
pemasan global.
Jika berhasil diberlakukan, protokol kyoto diprediksi akan
mengurangi rata-rata cuaca global antara 0,02oC dan 0,28oC
pada tahun 2050. Nama resmi persetujuan ini adalah Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate
Change (Protokol Kyoto mengenai
Konvensi Perangkat Kerja PBB tentang Perubahan Iklim). Protokol ini
dinegosiasikan dikyoto pada Desember 1997, dibuka untuk penandatanganan pada 18
Maret 1998 dan ditutup pada 15 Maret 1999. Persetujuan ini mulai berlaku pada 16 Februari 2005 setelah ratifikasi resmi yang
dilakukan Rusia pada 18 November 2004.
Menurut siaran pers dari program lingkungan PBB : “Protokol Kyoto adalah sebuah persetujuan
sah di mana negara-negara industri akan mengurangi emisi gas rumah kaca mereka
secara kolektif sebesar 5,2% dibandingkan dengan tahun 1990 (namun yang perlu
diperhatikan adalah, jika dibandingkan dengan perkiraan jumlah emisi pada tahun
2010 tanpa protokol, target ini berarti pengurangan sebesar 29%). Tujuannya
adalah untuk mengurangi rata-rata emisi dari enam gas rumah kaca yaitu
karbondioksida, methana, nitrogen oksida, sulfur hexaflorida, HFC, dan PFC,
yang dihitung sebagai rata-rata selama masa lima tahun antara 2008-2012. Target
nasional berkisar dari pengurangan 8% untuk Uni Eropa, 7% untuk Amerika
Serikat, 6% untuk Jepang, 0% untuk Rusia, dan penambahan yang diizinkan sebesar
8% untuk Australia dan 10% untuk Eslandia”.
KTT
Pemanasan Global Tahun 2007
Konferensi Perubahan Iklim PBB 2007
diselenggarakan di Bali International Convention Center (BICC), Hotel The Westin Resort, Nusa Dua, Bali, Indonesia
mulai tanggal 3
Desember-14 Desember 2007 untuk membahas dampak pemanasan global. Pertemuan ini merupakan pertemuan lanjutan untuk mendiskusikan persiapan
negara-negara di dunia untuk mengurangi efek gas rumah kaca setelah Protokol Kyoto kadaluarsa pada tahun 2012. Konferensi yang diadakan oleh badan PBB United
Nations Framework Convention on Climate Change
(UNFCC) ini merupakan kali ke-13 dan diikuti oleh sekitar sembilan ribu peserta
dari 186 negara. Selain itu ada sekitar tiga ratus LSM
internasional yang terlibat. Konferensi internasional ini diliput oleh lebih
dari tiga ratus media internasional dengan jumlah wartawan lebih dari seribu
orang.
Konferensi ini bertujuan untuk mengurangi
pemanasan global, sebagaimana lanjutan dari perjanjian-perjanjian yang
sebelumnya pernah dilakukan. Salah satu cara mengurangi pemanasan global adalah dengan cara mengurangi
pemakaian kendaraan bermotor. Namun hal ini belum maksimal diterapkan di
Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, hendaklah kita selalu berupaya untuk
peduli dengan negara kita dan dunia ini.
Protokol Montreal
Pada tahun 1986 lubang besar ozon ditemukan di Antartika dan
lubang ozon kecil ditemukan di atas kutub utara. Secara mayoritas para ilmuwan
juga sudah sepakat bahwa pemicu utama penipisan lapisan ozon adalah penggunaan
gas CFC secara besar-besaran untuk industry. Kekhawatiran tentang dampak
penipisan lapisan ozon yang akhirnya akan membahayakan kelangsungan hidup
manusia, maka pada tahun 1986 dalam pertemuan internasional di Montreal
dihasilkan suatu perjanjian di mana seluruh Negara industry dunia setuju untuk
membatasi produksi CFC sambal mencari bahan pengganti yang tidak berbahaya, dan
pada akhirnya CFC dilarang untuk diproduksi.
Kebijaksanaan penghapusan produksi gas CFC membuat
perusahaan-perusahaan kimia segera melakukan penelitian untuk mencari bahan
pengganti CFC yang tidak merusak lapisan ozon. Pada tahun 1992, penggunaan CFC
berhasil dikurangi secara cepat sehingga kemudian dijadwalkan untuk
menghilangkan produksi CFC pada tahun 1996. Jika penggunaan CFC berhasil
dikurangi secara besar-besaran pada tahun 1996, maka hitungan menunjukkan bahwa
lapisan ozon baru kembali akan normal paling cepat pada abad dua puluh satu.
Pemerintah kita melalui Kementrian Lingkungan Hidup telah menerbitkan berbagai
peraturan terkait larangan memproduksi dan memperdagangkan bahan perusak
lapisan ozon seperti Freon. Perlarangan ini mulai berjalan pada akhir tahun
2013.
Post a Comment