Hasil Kesepakatan Dunia Internasional tentang Pemanasan Global


Hasil Kesepakatan  Dunia Internasional tentang Pemanasan Global
Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC)
IPCC adalah sebuah panel antar-pemerintah yang terdiri dari ilmuwan dan ahli dari berbagai disiplin ilmu di seluruh dunia. Tugasnya menyediakan data-data ilmiah terkini yang menyeluruh, tidak berpihak dan transparan mengenai informasi teknis, sosial, dan ekonomi yang berkaitan dengan isu perubahan iklim. Termasuk informasi mengenai sumber penyebab perubahan iklim, dampak yang ditimbulkan serta strategi yang perlu dilakukan dalam hal pengurangan emisi, pencegahan, dan adaptasi. IPCC bersekretariat di Jenewa (Swiss) dan bertemu satu tahun sekali di sebuah rapat pleno yang membahas tiga hal utama:
-          informasi ilmiah mengenai perubahan iklim
-          dampak, adaptasi dan kerentanan
-          mitigasi perubahan iklim.


Pada 1990, IPCC menerbitkan hasil penelitian yang pertama (First Assessment Report). Laporan tersebut menyebutkan bahwa perubahan iklim dipastikan merupakan sebuah ancaman bagi kehidupan manusia. IPCC menyerukan pentingnya sebuah kesepakatan global untuk menanggulangi masalah perubahan iklim, mengingat hal tersebut merupakan sebuah proses global yang berdampak pada seluruh dunia. Majelis umum PBB menanggapi seruan IPCC dengan secara resmi membentuk sebuah badan negosiasi antar pemerintah, yaitu Intergovernmental Negotiating Committee (INC) untuk merundingkan sebuah konvensi mengenai perubahan iklim. Laporan IPCC terakhir tahun 2007 secara garis besar terdiri dari :
  1. Laporan Kelompok Kerja I dikeluarkan pada Februari 2007, menekankan bahwa manusia adalah penyebab utama peningkatan gas rumah kaca (GRK) di lapisan udara.
  2. Laporan Kelompok Kerja II mengenai dampak dan adaptasi perubahan iklim dikeluarkan awal April 2007, membeberkan perkiraan ancaman bencana di banyak negara apabila tidak dilakukan upaya segera untuk mengurangi kegiatan yang dapat menyebabkan pemanasan global.
  3. Laporan Kelompok Kerja III yang dikeluarkan Mei 2007 menganalisis proses pengurangan emisi karbon yang sudah dan harus dilakukan, dan strategi adaptasi untuk bertahan terhadap dampak perubahan iklim yang tidak bisa dihindari.



Kyoto Protocol
Perjanjian internasional yang membahas masalah pemanasan global di muat dalam Protokol Kyoto. Protokol Kyoto adalah sebuah amandemen terhadap konvensi rangka kerja PBB tentang perubahan iklim (UMNFCC), sebuah persetujuan internasional mengenai pemanasan global. Negara-negara yang meratifikasi protokol ini berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan lima gas rumah kaca lainnya, atau bekerja sama dalam perdagangan emisi jika mereka menjaga jumlah atau menambah emisi gas-gas tersebut, yang telah dikaitkan dengan pemasan global.

Jika berhasil diberlakukan, protokol kyoto diprediksi akan mengurangi rata-rata cuaca global antara 0,02oC dan 0,28oC pada tahun 2050. Nama resmi persetujuan ini adalah Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto mengenai Konvensi Perangkat Kerja PBB tentang Perubahan Iklim). Protokol ini dinegosiasikan dikyoto pada Desember 1997, dibuka untuk penandatanganan pada 18 Maret 1998 dan ditutup pada 15 Maret 1999. Persetujuan ini mulai berlaku pada 16 Februari 2005 setelah ratifikasi resmi yang dilakukan Rusia pada 18 November 2004.

Menurut siaran pers dari program lingkungan PBB : “Protokol Kyoto adalah sebuah persetujuan sah di mana negara-negara industri akan mengurangi emisi gas rumah kaca mereka secara kolektif sebesar 5,2% dibandingkan dengan tahun 1990 (namun yang perlu diperhatikan adalah, jika dibandingkan dengan perkiraan jumlah emisi pada tahun 2010 tanpa protokol, target ini berarti pengurangan sebesar 29%). Tujuannya adalah untuk mengurangi rata-rata emisi dari enam gas rumah kaca yaitu karbondioksida, methana, nitrogen oksida, sulfur hexaflorida, HFC, dan PFC, yang dihitung sebagai rata-rata selama masa lima tahun antara 2008-2012. Target nasional berkisar dari pengurangan 8% untuk Uni Eropa, 7% untuk Amerika Serikat, 6% untuk Jepang, 0% untuk Rusia, dan penambahan yang diizinkan sebesar 8% untuk Australia dan 10% untuk Eslandia”.

KTT Pemanasan Global Tahun 2007
Konferensi Perubahan Iklim PBB 2007 diselenggarakan di Bali International Convention Center (BICC), Hotel The Westin Resort, Nusa Dua, Bali, Indonesia mulai tanggal 3 Desember-14 Desember 2007 untuk membahas dampak pemanasan global. Pertemuan ini merupakan pertemuan lanjutan untuk mendiskusikan persiapan negara-negara di dunia untuk mengurangi efek gas rumah kaca setelah Protokol Kyoto kadaluarsa pada tahun 2012. Konferensi yang diadakan oleh badan PBB United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCC) ini merupakan kali ke-13 dan diikuti oleh sekitar sembilan ribu peserta dari 186 negara. Selain itu ada sekitar tiga ratus LSM internasional yang terlibat. Konferensi internasional ini diliput oleh lebih dari tiga ratus media internasional dengan jumlah wartawan lebih dari seribu orang.

Konferensi ini bertujuan untuk mengurangi pemanasan global, sebagaimana lanjutan dari perjanjian-perjanjian yang sebelumnya pernah dilakukan. Salah satu cara mengurangi pemanasan global adalah dengan cara mengurangi pemakaian kendaraan bermotor. Namun hal ini belum maksimal diterapkan di Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, hendaklah kita selalu berupaya untuk peduli dengan negara kita dan dunia ini.

Protokol Montreal
Pada tahun 1986 lubang besar ozon ditemukan di Antartika dan lubang ozon kecil ditemukan di atas kutub utara. Secara mayoritas para ilmuwan juga sudah sepakat bahwa pemicu utama penipisan lapisan ozon adalah penggunaan gas CFC secara besar-besaran untuk industry. Kekhawatiran tentang dampak penipisan lapisan ozon yang akhirnya akan membahayakan kelangsungan hidup manusia, maka pada tahun 1986 dalam pertemuan internasional di Montreal dihasilkan suatu perjanjian di mana seluruh Negara industry dunia setuju untuk membatasi produksi CFC sambal mencari bahan pengganti yang tidak berbahaya, dan pada akhirnya CFC dilarang untuk diproduksi.

Kebijaksanaan penghapusan produksi gas CFC membuat perusahaan-perusahaan kimia segera melakukan penelitian untuk mencari bahan pengganti CFC yang tidak merusak lapisan ozon. Pada tahun 1992, penggunaan CFC berhasil dikurangi secara cepat sehingga kemudian dijadwalkan untuk menghilangkan produksi CFC pada tahun 1996. Jika penggunaan CFC berhasil dikurangi secara besar-besaran pada tahun 1996, maka hitungan menunjukkan bahwa lapisan ozon baru kembali akan normal paling cepat pada abad dua puluh satu. Pemerintah kita melalui Kementrian Lingkungan Hidup telah menerbitkan berbagai peraturan terkait larangan memproduksi dan memperdagangkan bahan perusak lapisan ozon seperti Freon. Perlarangan ini mulai berjalan pada akhir tahun 2013.


Post a Comment

Previous Post Next Post