Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, “Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.”
Tahun
ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli
2020. Namun demikian, “Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan
merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan
pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah.
Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Persyaratan
kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian
Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar
periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali
murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi,
peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.
Unduh SKB Panduan Pembelajaran Tahun Akademik dan Ajaran Baru di MasaPandemi Covid-19
Post a Comment