Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia


Coronavirus-19 (COVID) telah dinyatakan sebagai pandemi dunia oleh WHO (WHO,2020). Coronavirus adalah zoonosis atau virus yang ditularkan antara hewan dan manusia. Virus dan penyakit ini diketahui berawal di kota Wuhan, Cina sejak Desember 2019. Per tanggal 21 Maret 2020, jumlah kasus penyakit ini mencapai angka 275,469 jiwa yang tersebar di 166 negara, termasuk Indonesia.



1. Definisi Operasional
a. Orang Tanpa Gejala (OTG)
  1. Orang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang positif COVID19 
  2. Orang tanpa gejala merupakan kontak erat dengan kasus positif COVID-19

b. Orang Dalam Pemantauan (ODP)
  1. Orang yang mengalami demam (≥380C) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal;
  2. Orang yang mengalami gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel COVID-19.

c. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
  1. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal;
  2. Orang dengan demam (≥38oC) atau riwayat demam atau ISPA DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel COVID-19;
  3. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat*** yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

d. Konfirmasi Pasien yang terinfeksi COVID-19 dengan hasil pemeriksaan tes positif melalui pemeriksaan PCR.
e. Komorbiditas Penyakit penyerta (komorbid) yang menggambarkan kondisi bahwa ada penyakit lain yang dialami selain dari penyakit utamanya (misal, penyakit diabetes, hipertensi, kanker).

2. Pencegahan Level Individu
Upaya Kebersihan Personal dan Rumah
Terdapat beberapa prinsip yang perlu diikuti untuk membantu mencegah persebaran virus pernapasan, yaitu menjaga kebersihan diri/personal dan rumah dengan cara:
  1. Mencuci tangan lebih sering dengan sabun dan air setidaknya 20 detik atau menggunakan hand sanitizer, serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.
  2. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang belum dicuci
  3. Jangan berjabat tangan
  4. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit
  5. Tutupi mulut saat batuk dan bersin dengan lengan atas dan ketiak atau dengan tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan
  6. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah berpergian
  7. Bersihkan dan berikan desinfektan secara berkala pada benda- benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lainlain), gagang pintu, dan lain-lain.
Peningkatan Imunitas Diri dan Mengendalikan Komorbid
Dalam melawan penyakit COVID-19, menjaga sistem imunitas diri merupakan hal yang penting, terutama untuk mengendalikan penyakit penyerta (komorbid). Terdapat beberapa hal yang dapat meningkatan imunitas diri pada orang yang terpapar COVID19, yaitu sebagai berikut:
  • Konsumsi gizi seimbang
  • Aktifitas fisik/senam ringan
  • Istirahat cukup
  • Suplemen vitamin
  • Tidak merokok
  • Mengendalikan komorbid (misal diabetes mellitus, hipertensi, kanker).

Pencegahan Level Masyarakat Pembatasan Interaksi Fisik (Physical contact/physical distancing)
  1. Tidak berdekatan atau berkumpul di keramaian atau tempat-tempat umum,jika terpaksa berada di tempat umum gunakanlah masker.
  2. Tidak menyelenggarakan kegiatan/pertemuan yang melibatkan banyak peserta (mass gathering).
  3. Hindari melakukan perjalanan baik ke luar kota atau luar negeri.
  4. Hindari berpergian ke tempat-tempat wisata.
  5. Mengurangi berkunjung ke rumah kerabat/teman/saudara dan mengurangi menerima kunjungan/tamu.
  6. Mengurangi frekuensi belanja dan pergi berbelanja. Saat benar-benar butuh, usahakan bukan pada jam ramai.
  7. Menerapkan Work From Home (WFH)
  8. Jaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter (saat mengantri, duduk di bus/kereta).
  9. Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain sendiri di rumah.
  10. Untuk sementara waktu, dapat melaksanakan ibadah di rumah.

Sumber;
https://www.covid19.go.id/portfolio-items/pedoman-penanganan-cepat-medis-dan-kesehatan-masyarakat-covid-19-di-indonesia

Post a Comment

Previous Post Next Post