Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka
Belajar. Kebijakan pertama adalah otonomi
bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan
atau pendirian program studi (prodi) baru. Otonomi ini diberikan jika PTN dan
PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan
organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.
Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan. Ditambahkan oleh
Mendikbud, “Seluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C”.
Kebijakan Kampus Merdeka yang kedua adalah program re-akreditasi yang
bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan
tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Mendatang, akreditasi yang
sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap
berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis.
Post a Comment