Hukum II
Termodinamika. Hukum Kekekalan Energi yang dinyatakan dalam Hukum I Termodinamika
menyatakan bahwa energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk lain.
Misalnya, perubahan usaha (energi potensial) menjadi energi kalor atau
sebaliknya. Akan tetapi, tidak semua perubahan energy yang terjadi di alam ini prosesnya
dapat dibalik seperti pada Hukum I Termodinamika. Hukum
pertama termodinamika, kekekalan energi, tidak akan dilanggar jika
proses-proses ini terjadi dengan sebaliknya. Untuk menjelaskan tidak adanya reversibilitas
(bisa balik) para ilmuwan di paruh kedua abad ke-19 merumuskan prinsip
baru yang dikenal sebagai Hukum Kedua Termodinamika.
Hukum ini merupakan pernyataan mengenai proses yang terjadi
di alam dan yang tidak. Hukum ini dapat dinyatakan dengan berbagai pernyataan oleh para ilmuan, namun pada prinsipnya
semua sama. Adapun
perumusan Hukum II Termodinamika adalah sebagai berikut.
Pernyataan Kelvin dan
Planck yaitu "Tidak ada proses yang bisa berlangsung yang hasilnya tidak lain hanyalah penyerapan kalor
dari suatu tandon dan mengkonversikan kalor ini menjadi kerja" .
Perumusan Kelvin-Planck dapat pula dinyatakan sebagai berikut. Tidaklah
mungkin membuat mesin kalor yang bekerja bersiklus semata-mata hanya menyerap kalor dari reservoir suhu tinggi dan mengubah seluruhnya menjadi usaha, tanpa mengeluarkan sebagian dari kalor itu ke lingkungannya dalam bentuk kalor (Rapi, 2009:67). Kalau
digambarkan dalam diagram alir ditunjukkan seperti gambar 1.
Akan tetapi, mesin jenis ini tidak ada. Andaikan ada sebuah mesin yang dapat menyerap kalor dari lingkungannya dan dapat mengubah
kalor ini seluruhnya menjadi usaha terus-menerus, disebut mesin
perpetum mobile jenis kedua.
Hukum II termodinamika
menurut Clausius sebagai yaitu “Tidaklah mungkin dibuat mesin pendingin yang bekerja bersiklus dapat memindahkan kalor dari benda bersuhu rendah ke benda yang bersuhu lebih tinggi, tanpa memerlukan usaha luar. Dengan kata lain oleh
R. J. E. Clausius (1822-1888), dinyatakan sebagai berikut. "Kalor mengalir secara alami dari benda yang panas ke benda
yang dingin; kalor tidak
akan mengalir secara spontan dari benda dingin ke benda panas." (Giancolli,
2001:527). Kalau kita gambarkan diagram alir ditunjukkan pada gambar 2.
Andaikan ada mesin yang dapat menciptakan energi yang dibutuhkan sendiri agar berfungsi hingga menjadi “self supporting”
adalah bertentangan dengan hukum I termodinamika. Mesin semacam ini (yang jelas tidak
ada) dinamakan mesin abadi jenis pertama. Mesin abadi ini seandainya ada akan berfungsi
sebagai mesin kalor dengan efisiensi h = 1, berarti tanpa membuang kalor sedikitpun, atau mampu berfungsi sebagai mesin pendingin tanpa memerlukan usaha luar. Kenyataan
sehari-hari hingga kini membuktikan bahwa mesin-mesin abadi memang tidak ada.
Dengan kata lain kedua hukum Termodinamika sebenarnya adalah hukum alam.
Kesetaraan Perumusan Kelvin-Planck dan Clausius Perumusan Kelvin-Planck setara dengan perumusan Clausius artinya :
bila perumusan Clausius benar, perumusan Kelvin-Planck juga benar.
Begitu pula sebaliknya, bila perumusan Clausius tidak benar, maka perumusan
Kelvin-Planck
juga tidak benar. Untuk menunjukkan bahwa perumusan Kelvin-Planck
setara dengan perumusan Clausius digunakan konsep-konsep sebagai berikut
(Rapi, 2009:68). Konsep Clausius tentang hukum II
Termodinamika adalah tidak mungkin membuat mesin yang
kerjanya hanya menyerap panas dari reservoir suhu rendah dan memindahkan panas ini ke reservoir suhu tinggi tanpa diberikan
usaha luar. Andaikan konsep ini salah, maka dapat dibuat mesin pendingin yang
dapat memindahkan panas dari reservoir suhu rendah ke reservoir suhu
tinggi tanpa
usaha dari luar. Andaikan bisa dibuat mesin gabungan yang terdiri
dari mesin pendingin dan mesin kalor, secara skematis digambarkan sebagai
berikut.
Materi selengkapnya terkait Kesetaraan Perumusan Kelvin-Planck dan Clausius, Konsekuensi
Hukum II Termodinamika, dan Persamaan
Clausius Clapeyron anda download dalam bentuk PDF
Post a Comment