Tepat
tanggal 24 Maret 2020, Mendikbub Nadiem Makarim surat edaran Nomor 4 Tahun 2020
Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Co Ro
Naviru S D/Sease (Covid- 1 9). SE ini Berkenaan dengan penyebaran Coronauirus
Dkeose (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa,
guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam
pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Sehubungan
dengan ha1 tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut: 1.
Ujian Nasional (UN): a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi
Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan; b. Dengan dibatalkannya UN Tahun
2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk
jenjang pendidikan yang Iebih tinggi; c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O
maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan
program Paket C akan ditentukan kemudian.
Proses
Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Belajar
dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan
pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan
menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan; b.
Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain
mengenai pandemi Covid-19; c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari
Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing,
termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah; d.
Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baiik yang bersifat
kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai
kuantitatif.
Untuk
selengkapnya bisa didownload SURAT EDARAN NOMOR 4 TAHUN 2O2O TENTANG
PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CO RO NAVIRU S
D/SEASE (COVID- 1 9).
Sumber:
https://www.kemdikbud.go.id
Post a Comment