A. PENGERTIAN GELOMBANG STASIONER
Cobalah ambil seutas tali yang
panjangnya kira-kira 4 - 5 meter, kemudian ikatkan salah satu ujungnya pada
tiang dan ujung yang lain kalian getarkan naik turun. Pada tali tersebut akan
merambat gelombang dari ujung tali yang kita getarkan ke ujung yang terikat.
Coba perhatikan apa yang terjadi pada ujung gelombang saat mencapai bagian tali
yang terikat, ternyata gelombang itu akan dipantulkan kembali ke arah semula.
Antara gelombang datang dengan gelombang pantul ini akan saling
berinterferensi, sehingga menimbulkan gelombang yang disebut gelombang
stasioner atau gelombang berdiri. Gelombang stasioner adalah hasil perpaduan dua buah
gelombang yang amplitudonya selalu berubah. Artinya, tidak semua titik yang
dilalui gelombang ini memiliki amplitudonya sama.
Gelombang stasioner dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Gelombang stasioner ujung
bebas dan gelombang stasioner ujung tetap.
B. GELOMBANG STASIONER UJUNG TERIKAT/TETAP
C. GELOMBANG STASIONER UJUNG BEBAS
Contoh
gelombang stasioner ujung tetap adalah superposisi gelombang padaseutas tali
dimana salah satu ujungnya di ikatkan pada tiang sehingga tidakdapat bergerak
bebas. Pada gelombang jenis
ini, gelombang pantul mengalami pembalikan fase sebesar ½.
Hasil
superposisi gelombang datang dan gelombang pantul pada ujung terikat/tetap adalah
:
y =
yd + yp
y = A sin (ωt - kx) + A sin (ω t
+ kx)
y = 2A sin kx cos ω t
Jika ikatan tali pada tiang dibuat
longgar, maka tali dapat bergerak bebas pada tiang tersebut. Kemudian jika
diberikan usikan pada tali itu, akan menimbulkan rambatan satu gelombang dan terjadi
pemantulan gelombang, seperti pada gambar.
Gelombang stasioner ujung bebas tidak mengalami pembalikan
fase. Artinya, fase gelombang datang dan pantulnya sama. Dengan demikian, beda
fasenya sama dengan nol.
Hasil
superposisi gelombang datang dan gelombang pantul pada ujung bebas adalah :
y =
yd + yp
y = A sin (ωt - kx) + - A sin (ω t + kx)
y = A sin (ωt - kx) - A sin (ω t
+ kx)
y = 2A cos kx sin ω t
Sumber:
https://sumberbelajar.belajar.kemdikbud.go.id/
https://www.quipper.com/
Post a Comment