Cara Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Satuan Pendidikan


Dikutip dari halaman Kemdikud tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Unit Kerja, Mendikbud meminta agar pihak sekolah memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan. Selain itu, pastikan warga satuan pendidikan menggunakan saranan CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya.

Satuan pendidikan tidak diwajibkan untuk mampu mengidentifikasi COVID-19. Hal ini akan menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukannya. Jika ada siswa/mahasiswa yang menunjukkan gejala penyakit ini, segera laporkan ke Kemenkes atau Dinas Kesehatan terkait untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan COVID-19. 

Adapun Langkah-langkah Pencegahan Penyebaran COVID-19 yaitu:







Sumber: https://www.kemdikbud.go.id


Post a Comment

Previous Post Next Post