Dikutip
dari halaman Kemdikud tentang Pencegahan
Penyebaran COVID-19 di Unit Kerja, Mendikbud meminta agar pihak sekolah memastikan ketersediaan sarana
untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di
berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan. Selain itu, pastikan warga
satuan pendidikan menggunakan saranan CTPS (minimal 20 detik) dan pengering
tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat
(PHBS) lainnya.
Satuan pendidikan tidak diwajibkan untuk mampu
mengidentifikasi COVID-19. Hal ini akan menjadi tanggung jawab Kementerian
Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukannya. Jika ada siswa/mahasiswa yang
menunjukkan gejala penyakit ini, segera laporkan ke Kemenkes atau Dinas
Kesehatan terkait untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa mayoritas
penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan COVID-19.
Adapun Langkah-langkah Pencegahan Penyebaran COVID-19
yaitu:
Sumber:
https://www.kemdikbud.go.id
Post a Comment