Penilaian hasil belajar peserta didik
merupakan kegiatan pengumpulan dan pengolahan informasi hasil belajar peserta
didik untuk mengetahui perkembangan pembelajaran dan menyimpulkan hasil
pencapaian pembelajaran peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik
dapat dilakukan oleh pemerintah, satuan pendidikan, dan pendidik. Penilaian
hasil belajar oleh pemerintah biasanya dilakukan dalam bentuk tes terstandar
baik dalam penyiapan bahan tes, pelaksanaan tes, maupun analisis dan pemanfaatan
hasil tes. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah umumnya mengukur
ketercapaian hasil belajar aspek pengetahuan dan menggunakan bentuk soal yang
secara teknis mudah untuk dilakukan penskoran misalnya bentuk soal pilihan
ganda. Oleh karena itu, penilaian hasil belajar yang dilakukan pemerintah belum
mewakili seluruh aspek yang dimiliki peserta didik yakni aspek pengetahuan,
keterampilan, dan sikap. Selain itu, penggunaan bentuk soal pilihan ganda belum
maksimal menggali kemampuan mendalam dan kemampuan mengungkapkan pengetahuan
peserta didik.
Penilaian yang dilakukan oleh pendidik dan
satuan pendidikan diharapkan mengukur bukan hanya aspek pengetahuan namun juga
aspek sikap dan keterampilan sehingga penilaian yang dilakukan menjadi lebih
komperehensif mencerminkan seluruh aspek kompetensi peserta didik. Selain itu,
dalam menilai aspek pengetahuan, pendidik diharapkan menggunakan berbagai
bentuk dan teknik penilaian sehingga hasil penilaian pengetahuan bisa lebih
otentik dan bermakna. Untuk mengetahui perkembangan dan pencapaian hasil
pembelajaran, para pendidik diharapkan tidak hanya menggunakan tes tertulis
namun juga menggunakan bentuk penilaian lain seperti tes lisan dan penugasan.
Penggunaan bentuk penilaian lain ini lebih dapat mencerminkan perkembangan
kemajuan dan pencapaian hasil belajar siswa. Ketika menggunakan tes tertulis,
pendidik diharapkan tidak hanya menggunakan bentuk soal pilihan ganda namun
dapat juga memperbanyak atau memfokuskan bentuk soal lain seperti uraian
sehingga bisa mengukur keterampilan berpikir yang lebih tinggi seperti
menganalisis dan mengevaluasi. Pemilihan bentuk tes tertulis hendaknya
disesuaikan dengan karakteristik pengetahuan, kognitif, konten, dan konteks
yang ada dalam kompetensi sesuai kurikulum yang berlaku serta mekanisme
penilaian.
Tes tertulis adalah tes yang soal dan
jawabannya diberikan dalam bentuk tulisan. Dalam menjawab soal, peserta didik
tidak selalu harus merespons dalam bentuk menulis kalimat jawaban, tetapi dapat
juga dalam bentuk mewarnai, memberi tanda, menggambar grafik, diagram, dan
lain-lain. Bentuk soal tes tertulis dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian.
Pertama, soal yang tersedia pilihan jawabannya, yaitu soal pilihan ganda, soal
dua pilihan jawaban (Benar-Salah, Ya-Tidak), dan menjodohkan. Kedua, soal yang
tidak tersedia pilihan jawabannya yaitu soal isian dan uraian.
Uuntul lebih lengkap mengenai PANDUAN
PENILAIAN TES TERTULIS download pada link dibawah ini!
Sumber: https://puspendik.kemdikbud.go.id
Post a Comment