Download Panduan Penilaian Tes Tertulis


Penilaian hasil belajar peserta didik merupakan kegiatan pengumpulan dan pengolahan informasi hasil belajar peserta didik untuk mengetahui perkembangan pembelajaran dan menyimpulkan hasil pencapaian pembelajaran peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dapat dilakukan oleh pemerintah, satuan pendidikan, dan pendidik. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah biasanya dilakukan dalam bentuk tes terstandar baik dalam penyiapan bahan tes, pelaksanaan tes, maupun analisis dan pemanfaatan hasil tes. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah umumnya mengukur ketercapaian hasil belajar aspek pengetahuan dan menggunakan bentuk soal yang secara teknis mudah untuk dilakukan penskoran misalnya bentuk soal pilihan ganda. Oleh karena itu, penilaian hasil belajar yang dilakukan pemerintah belum mewakili seluruh aspek yang dimiliki peserta didik yakni aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Selain itu, penggunaan bentuk soal pilihan ganda belum maksimal menggali kemampuan mendalam dan kemampuan mengungkapkan pengetahuan peserta didik.



Penilaian yang dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan diharapkan mengukur bukan hanya aspek pengetahuan namun juga aspek sikap dan keterampilan sehingga penilaian yang dilakukan menjadi lebih komperehensif mencerminkan seluruh aspek kompetensi peserta didik. Selain itu, dalam menilai aspek pengetahuan, pendidik diharapkan menggunakan berbagai bentuk dan teknik penilaian sehingga hasil penilaian pengetahuan bisa lebih otentik dan bermakna. Untuk mengetahui perkembangan dan pencapaian hasil pembelajaran, para pendidik diharapkan tidak hanya menggunakan tes tertulis namun juga menggunakan bentuk penilaian lain seperti tes lisan dan penugasan. Penggunaan bentuk penilaian lain ini lebih dapat mencerminkan perkembangan kemajuan dan pencapaian hasil belajar siswa. Ketika menggunakan tes tertulis, pendidik diharapkan tidak hanya menggunakan bentuk soal pilihan ganda namun dapat juga memperbanyak atau memfokuskan bentuk soal lain seperti uraian sehingga bisa mengukur keterampilan berpikir yang lebih tinggi seperti menganalisis dan mengevaluasi. Pemilihan bentuk tes tertulis hendaknya disesuaikan dengan karakteristik pengetahuan, kognitif, konten, dan konteks yang ada dalam kompetensi sesuai kurikulum yang berlaku serta mekanisme penilaian.

Tes tertulis adalah tes yang soal dan jawabannya diberikan dalam bentuk tulisan. Dalam menjawab soal, peserta didik tidak selalu harus merespons dalam bentuk menulis kalimat jawaban, tetapi dapat juga dalam bentuk mewarnai, memberi tanda, menggambar grafik, diagram, dan lain-lain. Bentuk soal tes tertulis dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian. Pertama, soal yang tersedia pilihan jawabannya, yaitu soal pilihan ganda, soal dua pilihan jawaban (Benar-Salah, Ya-Tidak), dan menjodohkan. Kedua, soal yang tidak tersedia pilihan jawabannya yaitu soal isian dan uraian.

Uuntul lebih lengkap mengenai PANDUAN PENILAIAN TES TERTULIS download pada link dibawah ini!

Sumber: https://puspendik.kemdikbud.go.id

Post a Comment

Previous Post Next Post