Syarat Kelulusan Sesuai Permendikbud No 43 Tahun 2019


Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Pada tanggal 10 Desember 2019   Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia,  Nadiem Anwar Makarim telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan  Republik Indonesia  Nomor 43 Tahun 2019 Tentang  Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan  Satuan Pendidikan Dan Ujian Nasional.



Permendikbud No. 43 Tahun 2019 tersebut mengatur tentang syarat kelulusan dari satuan pendidikan yang termuat dalam pasal 6. Isinya adalah:
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
(2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan. 
Untuk lebih jelasnya bisa kalian download Permendikbud No. 43 Tahun 2019 pada link dibawah ini.


Post a Comment

Previous Post Next Post