Ujian
yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar
oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar
kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Pada tanggal 10 Desember
2019 Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan Dan Ujian Nasional.
Permendikbud
No. 43 Tahun 2019 tersebut mengatur tentang syarat kelulusan dari satuan
pendidikan yang termuat dalam pasal 6.
Isinya adalah:
(1)
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a.
menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.
memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c.
mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
(2)
Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
Untuk
lebih jelasnya bisa kalian download Permendikbud No. 43 Tahun 2019 pada link
dibawah ini.
Post a Comment