Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan
Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pasal 4 menyebutkan bahwa satuan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun
2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Hal ini berarti bahwa
seluruh sekolah diharapkan mampu mengimplementasikan Kurikulum 2013 secara menyeluruh
selambat-lambatnya pada tahun pelajaran 2019/2020.
Pada tahun 2018, Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) memberikan fasilitasi pelatihan
Kurikulum 2013 bagi guru dan tenaga kependidikan di 75.967 sekolah sasaran yang
akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2018/2019. Untuk
jenjang pendidikan dasar, pelatihan akan dilakukan untuk 54.495 SD, 14.257 SMP.
Untuk jenjang pendidikan menengah dilakukan untuk 4.047 SMA, dan 3.168 SMK.
Pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013 diselenggarakan secara terkoordinasi
antara Ditjen GTK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen
Dikdasmen), Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen GTK dan Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota.
Kegiatan Peningkatan Kompetensi dalam
Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah melalui Pelatihan Kurikulum 2013 dilaksanakan melalui 3
(tiga) mekanisme pembiayaan, yaitu bantuan pemerintah kepada sekolah inti,
swakelola, dan bantuan pemerintah kepada Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota. Khusus untuk Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan
Menengah menggunakan mekanisme bantuan pemerintah kepada Sekolah Inti. Agar
pelaksanaan pemberian bantuan pemerintah tersebut sesuai dengan sasaran, maka
sebelum pelaksanaan pemberian bantuan perlu adanya perencanaan yang baik.
Perencanaan tersebut dilakukan mulai dari identifikasi dan verifikasi data
sekolah sasaran, usulan Sekolah Inti oleh Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota, dan penetapan Sekolah Inti oleh Direktorat Pembinaan
Guru Dikdas, Direktorat Pembinaan Guru Dikmen, dan Direktorat Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berdasarkan hal di atas, dipandang perlu
adanya Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peningkatan Kompetensi dalam
Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun
Anggaran 2018 untuk menyamakan pandangan terhadap pencapaian kegiatan program
tersebut. Dengan Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan semua pihak yang terkait
dapat berkontribusi secara maksimal sesuai dengan peran masing-masing. Untuk
Filenya silakan download pada link dibawah ini.
Sumber: https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
Post a Comment