Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Pasal I Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918) diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat
(2) dan ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan
melalui jalur sebagai berikut: a. zonasi; b. prestasi; dan c. perpindahan tugas
orang tua/wali. (2) Jalur zonasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 80% (delapan puluh
persen) dari daya tampung Sekolah. (3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung
Sekolah. (4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. (5)
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur
pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi. (6)
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili
dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan
pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta
didik. (7) Sekolah yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik
baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
UNTUK LEBIH LENGKAP TERKAIT Perubahan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB 2019 SILAKAN DOWNLOAD PADA LINK DIBAWAH INI.
Sumber: https://www.kemdikbud.go.id
Post a Comment