Kriteria Kenaikan Kelas K13 Revisi 2017


Kriteria Kenaikan Kelas
Kriteria kenaikan kelas berdasarkan ketuntasan hasil belajar pada setiap mata pelajaran baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan. Ketuntasan belajar pada kenaikan kelas adalah ketuntasan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Jika terdapat aspek pengetahuan dan keterampilan mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil atau genap, maka:
  1. Dihitung rerata nilai berdasarkan aspek mata pelajaran semester ganjil dan genap.
  2. Nilai rerata setiap aspek dibandingkan dengan KKM pada mata pelajaran tersebut. Jika hasil pada nilai rerata lebih dari nilai KKM, maka aspek mata pelajaran tersebut dinyatakan TUNTAS, dan sebaliknya jika nilai rerata kurang dari nilai KKM, maka aspek mata pelajaran tersebut dinyatakan BELUM TUNTAS. Selanjutnya jika rerata kedua aspek tuntas dan nilai sikap baik maka mata pelajaran tersebut dikatakan TUNTAS, dan sebaliknya minimal 1 (satu) aspek tidak tuntas maka mata pelajaran tersebut dikatakan BELUM TUNTAS.
Berikut kriteria kenaikan kelas pada satuan pendidikan yang menggunakan Sistem Paket. Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 (dua) semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
  2. Predikat sikap minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  3. Predikat kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  4. Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing capaian pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil dan/atau semester genap, maka ketuntasan mata pelajaran diambil dari rata-rata nilai setiap aspek mata pelajaran pada semester ganjil dan genap.
  5. Satuan pendidikan dapat menambahkan kriteria sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Catatan:
  • Keputusan kenaikan kelas bagi peserta didik dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno dewan guru dengan mempertimbangkan kebijakan satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut.
  • Kriteria kenaikan kelas dari satuan pendidikan harus tersurat dalam dokumen KTSP.
  • Bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem SKS, tidak ada kenaikan kelas bagi peserta didik.
  • Lembar kriteria kenaikan kelas dilampirkan pada rapor peserta didik.


Contoh:
Kriteria Ketuntasan Minimal= 65
Tabel 6.1. Pengolahan Nilai Ketuntasan untuk Kenaikan Kelas

Keterangan:
  1. Memperhatikan KKM pada semester 1, terdapat 3 mata pelajaran tidak tuntas terdiri atas Bahasa Indonesia, Matematika, dan PJOK.
  2. Pada semester 2, terdapat 2 mata pelajaran tidak tuntas yaitu Bahasa Indonesia dan PJOK.
  3. Untuk mengetahui banyaknya ketuntasan yaitu merata-ratakan nilai setiap aspek pada mata pelajaran yang sama. Pada contoh kasus di atas, (a). Nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia semester 1 pada aspek pengetahuan = 60 dan semester 2 aspek pengetahuan = 60, reratanya =60 (belum tuntas). Semester 1 pada aspek keterampilan = 65 dan semester 2= 65, reratanya= 65 (tuntas). Maka mata pelajaran Bahasa Indonesia belum tuntas. (b). Nilai mata pelajaran Matematika semester 1 pada aspek pengetahuan = 58 dan semester 2 aspek pengetahuan = 65, reratanya =62 (belum tuntas). Semester 1 pada aspek keterampilan = 65 dan semester 2= 65, reratanya= 65 (tuntas). Maka mata pelajaran Matematika belum tuntas. (c). Nilai mata pelajaran PJOK semester 1 pada aspek pengetahuan= 64 dan semester 2 aspek pengetahuan= 70, reratanya =67 (tuntas). Semester 1 pada aspek keterampilan= 63 dan semester 2= 65, reratanya= 64 (belum tuntas). Maka mata pelajaran PJOK belum tuntas.
  4. Kesimpulan: jumlah mata pelajaran yang tidak tuntas adalah 3 (tiga) yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan PJOK. Nilai aspek Sikap adalah Baik, maka peserta didik yang bersangkutan TIDAK NAIK KELAS.

Rapor Sistem Paket dan Sistem Kredit Semester
Laporan hasil penilaian dalam bentuk rapor ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dan hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan. Hasil penilaian oleh pendidik meliputi pencapaian kompetensi peserta didik pada sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara terpisah karena karakternya berbeda. Laporan hasil penilaian sikap berupa predikat dan deskripsi yang menggambarkan sikap yang menonjol dalam satu semester. Hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk bilangan bulat (skala 0 – 100) dan predikat, serta dilengkapi dengan deskripsi singkat yang menggambarkan capaian kompetensi yang menonjol dalam satu semester. Hasil pengolahan nilai rapor digunakan sebagai dasar penetapan kenaikan kelas dan program
tindak lanjut. Bentuk dan model rapor untuk Sistem Paket dan Sistem Kredit Semester (SKS) pada prinsipnya sama.

Sumber: Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA Tahun 2017

Post a Comment

Previous Post Next Post