Tata Cara Persiapan Pensiun Peraturan BKN NO. 2 Tahun 2019


BAB IV
PROSEDUR DAN PERSYARATAN DALAM PENETAPAN
PEMBERIAN, PENOLAKAN, ATAU PENANGGUHAN
MASA PERSIAPAN PENSIUN
Bagian Kesatu
Prosedur Permohonan Masa Persiapan Pensiun
Pasal 4
  1. PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat menyampaikan permohonan masa persiapan pensiun.
  2. Permohonan masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada:

a. Presiden melalui PPK bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama; Atau
b. PPK melalui ryB bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.


  • Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun.
  • Permohonan masa persiapan pensiun dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
File lengkapnya download DISINI

Post a Comment

Previous Post Next Post