BAB IV
PROSEDUR DAN PERSYARATAN DALAM
PENETAPAN
PEMBERIAN, PENOLAKAN, ATAU
PENANGGUHAN
MASA PERSIAPAN PENSIUN
Bagian
Kesatu
Prosedur
Permohonan Masa Persiapan Pensiun
Pasal 4
- PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat menyampaikan permohonan masa persiapan pensiun.
- Permohonan masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada:
a. Presiden
melalui PPK bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan
pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama; Atau
b. PPK
melalui ryB bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama,
jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.
- Permohonan masa persiapan pensiun
diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun.
- Permohonan masa persiapan pensiun dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
File lengkapnya download DISINI
(Sumber: http://www.bkn.go.id/regulasi)
Post a Comment