Data yang digunakan sebagai
dasar penerbitan SKTP adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru wajib
memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput atau
diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar. SKTP diterbitkan sebanyak 2
tahap dalam satu tahun. SKTP Tahap 1 terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun
berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan
Januari sampai dengan bulan Juni, sebagai dasar pembayaran Tunjangan Profesi
Guru (TPG) triwulan I dan II. Sedangkan SKTP tahap 2 terbit dimulai pada bulan
September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi
semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember.
Penyaluran atau pencairan tunjangan profesi guru triwulan I (Januarai, Februari, dan Maret) tahun 2019, jika seperti tahun sebelumnya akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret 2019 setelah SKTP diterbitkan oleh Ditjen GTK Kemendikbud. Tunjangan sertifikasi guru ini disalurkan ke rekening guru setiap tiga bulan sekali melalui dana transfer daerah. Pembayaran tunjangan profesi Guru triwulan I paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 sampai 16 April 2019. Setelah terbit SKTP, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota. Daftar usulan penerima Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat dengan menggunakan data dari SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK). Aplikasi ini merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi. Pencatatan kehadiran Guru dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran 2018-2019. Di daerah khusus yang sulit mendapatkan jaringan internet tidak diwajibkan untuk
Kriteria Guru penerima Tunjangan Profesi adalah guru yang aktif mengajar memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG). Guru yang memenuhi beban kerja Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”. Guru mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Post a Comment