Pengertian NUPTK
Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi
seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK
baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan
surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan
identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan
dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. NUPTK
terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang
GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat
mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data
lainnya.
GTK
dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah
di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau
dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses
verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan
dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan
diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen
yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat
melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos
verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP
dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan
NUPTK bagi GTK tersebut.
Mekanisme NUPTK
Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan
memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di
setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, LPMP, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri
berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud,
Dinas Pendidikan, maupun Sekolah. Berikut mekanisme penerbitan,penonaktifan dan
reaktivasi NUPTK:
(Sumber: http://gtk.data.kemdikbud.go.id)
Post a Comment