Tanggal 18 Mei 2020, Kemdikbud menerbitkan SURAT EDARAN NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN BELAJAR DARI RUMAH DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19). Dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan COVID-19; dan 2. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini. Download DISINI
Tujuan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat COVID-19 bertujuan untuk: 1. memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19; 2. melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19; 3. mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan 4. memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali.
B. Prinsip Pelaksanaan Belajar Dari
Rumah BDR dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID
19), yaitu: 1. keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik,
kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi
pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR; 2. kegiatan BDR dilaksanakan untuk
memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani
tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum; 3. BDR dapat difokuskan pada
pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19; 4. materi
pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan,
konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik; 5. aktivitas dan
penugasan selama BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan
Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masingmasing, termasuk mempertimbangkan
kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR;
6. hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang
bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai
kuantitatif; dan 7. mengedepankan pola
interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/wali.
C. Metode dan Media Pelaksanaan Belajar Dari Rumah BDR dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibagi ke dalam 2 (dua) pendekatan: 1. pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) 2. pembelajaran jarak jauh luar jaringan (luring) Dalam pelaksanaan PJJ, satuan pendidikan dapat memilih pendekatan (daring atau luring atau kombinasi keduanya) sesuai dengan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana.
Dalam lampiran surat edaran terdiri dari 3 bab yaitu BAB I TUJUAN, PRINSIP, METODE DAN MEDIA PELAKSANAAN BELAJAR DARI RUMAH, BAB II PANDUAN PELAKSANAAN BELAJAR DARI RUMAH, dan BAB III PANDUAN KEGIATAN PEMBELAJARAN SAAT SATUAN PENDIDIKAN KEMBALI BEROPERASI.
Untuk SURAT EDARAN NOMOR 15 TAHUN 2020 silakan
Post a Comment